Jumat 22 Jul 2011 16:37 WIB

Kejagung 'Berunding' Bahas Kepala Daerah Bermasalah

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Jasman Pandjaitan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Jasman Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung pekan depan berencana akan memanggil para kepala kejaksaan tinggi yang kepala daerahnya bermasalah untuk melakukan gelar perkara di hadapan Jaksa Agung, Basrief Arief. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman M Pandjaitan di Jakarta, Jumat (22/7), menyatakan sebanyak sepuluh Kajati diperkirakan akan hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Pekan depan akan dilakukan gelar perkara antara jaksa agung bersama para pimpinan dengan para kajati yang kepala daerahnya bermasalah," katanya.

Dikatakan, tujuan gelar perkara tersebut tidak lain untuk mempetakan sejumlah kasus kepala daerah dan ditentukan apakah layak diteruskan atau dihentikan perkaranya. "Nantinya setelah itu akan meminta izin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat sembilan kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Kita sudah klarifikasi ada sembilan kepala daerah yang berstatus tersangka, dan itu sudah dilaporkan ke DPR (melalui rapat kerja)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, dalam acara Media Gathering dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan dari sembilan kepala daerah yang menjadi tersangka tersebut, terbagi dalam tiga klasifikasi. Dikatakan, klasifikasi pertama untuk empat kepala daerah, yakni, semula dinyatakan izin belum turun dan setelah diklarifikasi dengan sekretaris kabinet maka perlu pendalaman terkait materi khususnya soal kerugian negara.

Kemudian tiga kepala daerah lainnya, belum diajukan permohonan izin pemeriksaan ke presiden karena masih memerlukan pengumpulan alat bukti. "Sementara dua kepala daerah perlu ada kajian lagi secara mendalam karena ada pertentangan putusan yang lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement