REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Elnusa Tbk., dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, minta Bank Mega membayar dana mereka yang didepositokan di bank tersebut.
Menurut Direktur Utama Elnusa, Suharyanto, di Gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta, Kamis, Bank Mega meminta agar proses hukum diselesaikan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. "Kami menyesalkan sikap dari Bank Mega yang tak mau membayarkan dana milik kami," ungkap Suharyanto usai menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI.
Menurut dia, bila diserahkan ke proses hukum, maka akan merugikan PT Elnusa Tbk. "Kami tidak ada persoalan hukum dengan Bank Mega. Kami mengajukan gugatan perdata karena kami meminta dana milik sendiri," ujar dia.
Dia menambahkan, diajukannya gugatan perdata karena tak ada jaminan dari Bank Mega kapan uang PT Elnusa Tbk dikembalikan. "Kalau ditunggu putusan pengadilan, kami sebagai nasabah tak mendapat jaminan perlindungan sebagai nasabah. Kami tidak tahu kapan masalah hukum selesai, sementara kami menderita. Ini artinya tidak ada perlindungan nasabah," kata dia.
Ia menjelaskan, masalah deposito berjangka menjadi deposito on call telah terjadi pemalsuan tandatangan. "Menurut Puslabfor Polda Metro Jaya telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan itu sudah cukup kuat serta bisa jadi dasar untuk membayar uang kami. Ini tidak fair," ujar Suharyanto.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Batubara, OK Arya, menyatakan, pihaknya tidak ada masalah hukum dengan Bank Mega. "Kita mendepositokan dana kami dengan deposito berjangka. Ketika kami minta dicairkan, Bank Mega tak mau dengan alasan sudah deposito 'in call'," ujar OK Arya.
Bahkan pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada Bank Mega untuk menanyakan dana tersebut, namun tak ada jawaban dari Bank Mega. "Kenapa harus tunggu proses hukum? Hukum apa antara kami dengan Bank Mega. Kami minta dibayarkan dana kami," ujar dia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Hanura, Muchtar Amman, mengatakan, bila pembobolan dana nasabah oleh pihak bank, maka bank tetap harus membayar dana nasabah tersebut.
"Bila dana nasabah dibobol oleh pihak bank, maka pihak perbankan harus segera bayar atau mengembalikannya tanpa harus menunggu proses hukum," katanya.
Kalau menunggu proses hukum akan bertahun-tahun, sementara kedua pihak (PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara) sangat membutuhkan dana tersebut. "Kalau proses hukumnya belum selesai, bagaimana nasib uang nasabah," kata Amman.
Sementara itu, Maruarar Sirait dari PDIP menyatakan, keputusan Bank Indonesia yang memberikan sanksi kepada Bank Mega sudah tepat. "Keputusan BI sudah benar memberikan sanksi. BI jangan mundur soal keputusannya," kata Maruarar.
PT Elnusa Tbk., mendepositokan dana mereka sebesar Rp161 miliar dan Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar. PT Elnusa Tbk telah menarik dananya Rp 50 miliar, sehingga masih ada sisanya Rp111 miliar.
Ketika mau ditarik, Bank Mega tidak membayarkan. Begitu juga ketika Pemkab Batubara melakuka hal yang sama. Bank Indonesia juga telah mengeluarkan sanksi kepada Bank Mega agar menyediakan escrow account dan bisa dibayarkan kepada nasabah.