Kamis 21 Jul 2011 20:29 WIB

HT, Pengusaha yang Diduga Manipulasi Pajak

Manipulasi pajak, ilustrasi
Manipulasi pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - LSM masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ke Kejaksaan Agung mengenai dugaan manipulasi pajak yang dilakukan seorang pengusaha yang berinisial HT.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (21/7), menyatakan selain soal manipulasi pajak, dilaporkan juga mengenai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan aparat pajak.

"MAKI juga menengarai keterlibatan aparat pemerintah di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)," katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA.

Dikatakan, para pejabat negara itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam memuluskan kejahatan milik pengusaha yang memanipulasi keuangan.

Ia menambahkan yang dilaporkan ke Kejagung adalah sesuai amanah Pasal 41 dan 42 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebab itu, MAKI mengadu ke Kejaksaan Agung mengenai adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan PT BI Tbk serta manipulasi pajak yang dilakukan pengusaha yang menjadi dirut perusahaan tersebut," katanya.

Bagaimanapun manipulasi ini, kata dia, jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001.

MAKI mengaku menemukan indikasi yang kuat adanya keterlibatan aparat pemerintah melakukan KKN sehingga memungkinkan terjadinya kejahatan tersebut. Ia menjelaskan indikasi keterlibatan aparat pemerintah ini terlihat dalam kurun waktu tahun 2001 sampai tahun 2009, nilai pajak yang dibayarkan oleh pengusaha itu adalah sebesar Rp 9,37 miliar.

Padahal seharusnya, menurut perhitungan MAKI, pajak yang seharusnya dibayarkan dalam kurun waktu tersebut adalah sebesar Rp 95,9 miliar. "Artinya, ada kekurangan pembayaran pajak dalam kurun waktu tersebut senilai sekitar Rp 86,6 miliar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement