REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN – Petugas Satuan Reskoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menggagalkan pengiriman barang narkotika jenis sabu-sabu, yang dikirim lewat jasa paket.
Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap sang pemilik paket, yakni Ardian Tri Hantoro (29) alias Jarwo, warga Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap di sekitar lokasi tempatnya bekerja, yakni di Jalan Raya Madiun-Caruban, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Tepatnya di sekitar dealer Waloja Motor," jelas Basuki, Kamis (21/7).
Saat ditangkap, tersangka baru saja menerima paket tersebut di tempatnya bekerja. Setelah dibuka, benar saja, paket tersebut berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disamarkan dalam tempat VCD dan papan sirkuit radio (PCB).
Menurut Basuki, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan menerima kiriman paket yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut dikirim dari teman SMA-nya yang tinggal di Surabaya.
"Hingga kini kami masih menyelidiki si pengirim paket tersebut. Yang pasti identitas dan alamat pengirim telah kami dapatkan, tinggal diperdalam saja," kata Basuki, yang menolak menyebutkan identitas pengirim dan nama jasa pengiriman paketnya.
Sementara itu, tersangka mengaku sejak tiga bulan terakhir kembali mengonsumsi sabu-sabu. Selama tiga bulan itu, ia sudah dua kali meminta kiriman sabu-sabu dari temannya di Surabaya yang hingga kini masih buron.
Apesnya, pada pengiriman paket yang kedua kalinya ini, tersangka tertangkap tangan dan diamankan oleh petugas kepolisian. "Sudah dua kali ini saya meminta kiriman. Yang pertama dikirim langsung oleh orangnya, sedangkan yang kedua lewat paket ini," kata tersangka Ardian, di Mapolres Madiun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta, sebanyak-banyaknya Rp 8 miliar.