REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Surat penangguhan penahanan staf Panji Gumilang bernama Abdul Hali telah dilayangkan oleh kuasa hukumnya, ALi Tanjung. Namun Polri menegaskan tidak akan memberikan persetujuan terhadap surat penangguhan penahanan tersebut.
"Tidak akan disetujui, karena penyidik masih membutuhkan Abdul Halim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Abdul Halim merupakan staf pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang. Abdul Halim juga disebut-sebut juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) NII.
Abdul Halim menjadi tersangka setelah Panji Gumilang dalam kasus pemalsuan dokumen YPI Al Zaitun dan kemudian ditahan setelah pemeriksaan pada 4 Juli 2011 lalu.
Anton menambahkan penyidik masih membutuhkan Abdul Halim dalam pengungkapan penyidikan kasus pemalsuan dokumen. Kabar mengenai polisi telah menyetujui pengajuan surat penangguhan penahanan itu pun dibantahnya. "Saya pastikan tidak akan ditangguhkan penahanannya, karena masih dalam penyidikan," tegasnya.