REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara RI menyatakan bahwa penyidikan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan pemalsuan data otentik belum selesai.
"Akan ada pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (21/7).
Panji Gumilang selama ditetapkan sebagai tersangka telah tiga kali diperiksa oleh penyidik Mabes Polri dan tidak ditahan. "Kemarin dipulangkan karena masih sakit," kata Anton, menjelaskan.
Selain itu, Panji beberapa kali absen menjalani pemeriksaan penyidik Polri dengan mengalami sakit pada dada bagian kiri.
Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktivitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.
Imam menuduh Panji telah merekayasa akta pendirian Yayasan Pesantren Indonesia dengan menghilangkan namanya dalam struktur dewan pendiri yayasan.
Sementara stafnya Panji Gumilang bernama Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung, mengatakan belum mengetahui rencana pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. "Belum ada pemberitahuan," ucap Ali menjelaskan.