REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, telah diperiksa sebanyak dua kali. Rencananya polisi juga akan melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaitun untuk mencari barang bukti tambahan.
"Tergantung penyidik, tapi bisa saja dilakukan (penggeledahan)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Anton menambahkan penyidik masih memerlukan banyak barang bukti dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto itu. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Panji Gumilang dan stafnya, Abdul Halim.
Rencana penggeledahan tersebut, tambahnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Untuk Panji Gumilang sendiri, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut. "Kan masih banyak keterangan yang perlu didapat," tegasnya.