REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali namun tidak dilakukan penahanan. Menurut Polri, Panji Gumilang akan ditahan pada akhir penanganan kasus perkara tersebut.
"Balum ditahan karena masih dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Anton mengakui Panji Gumilang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Namun ia membantah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang telah selesai. Pasalnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan meski belum ada jadwalnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan tim dokter untuk mengkonfirmasikan kesehatan Panji Gumilang dan hasilnya positif dalam artian kesehatan Panji Gumilang memang terganggu. Saat ditanya kenapa Panji Gumilang tidak ditahan padahal staf Panji Gumilang, Abdul Halim dengan status sebagai tersangka namun telah dilakukan penahanan,
Anton mengiyakan kalau penahanan tersebut akan dilakukan di akhir penanganan kasus. Seperti Cirus Sinaga? "Iya, seperti itu lah. Masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tegasnya.