REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, akan diperiksa lagi sebagai tersangka pada Rabu (20/7) ini. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait laporan pemalsuan dokumen YPI Al Zaitun.
"Hari ini pemeriksaannya (Panji Gumilang) akan dilanjutkan," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso, melalui saluran telepon, Rabu (20/7).
Agung menambahkan pemeriksaan pada Selasa (19/7) diselesaikan pada petang hari karena Panji Gumilang telah kecapekan. Sehingga, penyidik memutuskan untuk memulangkan Panji Gumilang untuk beristirahat. Menurut Agung, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diselesaikan pada hari ini.
Saat ditanya apakah penyelesaian pemeriksaan tersebut akan disertai dengan penahanan, Agung mengatakan tidak mengetahuinya. Ia berkelit tunggu saja hasil pemeriksaan lanjutan Panji Gumilang. "Belum tahu, kita lihat saja nanti," kilahnya.
Panji Gumilang kabarnya telah tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pagi hari. Ia didampingi dengan kuasa hukumnya, Ali Tanjung. Panji Gumilang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto, dengan dugaan telah memalsukan dokumen YPI Al Zaitun.