REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 27 ekor anak buaya asal Kalimantan oleh seorang penumpang kapal KM Dharma Kencana II saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
"Puluhan ekor anak buaya berumur satu bulan yang diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus bekas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan karantina dari daerah asal," kata Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I, Heli Alfianto, di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan, penggagalan penyelundupan puluhan ekor anak buaya itu berkat pengawasan ketat pihaknya terhadap para penumpang kapal KM Dharma Kencana II dari Kumai Kalimantan dengan tujuan ke Semarang.
"Petugas mencurigai seorang penumpang yang turun dari kapal membawa kardus bekas yang terdapat cukup banyak lubang dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat puluhan ekor anak buaya yang tidak dilengkapi dokumen sah," ujarnya.
Saat akan dimintai keterangan di Kantor BKP Kelas I Semarang, katanya, penumpang yang tidak diketahui identitasnya tersebut berhasil melarikan diri.
Menurut dia, setiap hewan yang dibawa dari suatu daerah harus dilengkapi sertifikat kesehatan sesuai Pasal 5 hingga 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang kemungkinan dibawa oleh hewan dari suatu daerah ke daerah lain," katanya.
Selanjutnya puluhan ekor anak buaya yang diamankan tersebut akan dikirim ke Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta melalui jalur darat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan yang ada di BKP Kelas I Semarang.