Selasa 19 Jul 2011 19:37 WIB

Walikota Kupang: Pembangunan Masjid Nur Musofir telah Penuhi Persyaratan

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Wali Kota Kupang Daniel Adoe menegaskan pembangunan masjid Nur Musofir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Kota Radja, tetap dilaksanakan oleh umat muslim setempat, karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Tidak ada masalah lagi membangun masjid di Batuplat tersebut, karena semua ketentuan telah dipenuhi, termasuk di antaranya SKB dua menteri tentang pembangunan rumah ibadah," katanya di Kupang, Selasa.

Wali Kota Kupang mengemukakan pandangannya tersebut ketika ditanya wartawan soal tindaklanjut pemerintah terhadap pembangunan masjid Nur Mosofir yang dipersoalkan Komisi A DPRD setempat pasca aksi penolakan warga di sekitar lokasi pembangunan beberapa waktu yang lalu.

Menurut Adoe, semua kentutan berkaitan dengan SKB dua menteri sudah terpenuhi, sehingga pemerintah Kota Kupang memandang perlu untuk meneruskan pelaksanaan pembangunan masjid tersebut.

Selain ketentuan yang sudah dipenuhi oleh umat muslim di wilayah tersebut, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama lainnya dan masyarakat di seputaran lokasi pembangunan sudah menyetujui pelaksanaan pembangunan masjid itu. "Saya sudah turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan semua simpul masyarakat di sana, dan ternyata tidak ada masalah," kata Adoe.

Terhadap rekomendasi Komisi A DPRD Kota Kupang terkait dengan penolakan pembangunan masjid tersebut, Adoe mengatakan telah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD setempat untuk mengklarifikasinya terkait riak penolakan sejumlah oknum warga untuk melarang pembangunan masjid di Batuplat.

"Mereka yang menolak pembangunan masjid itu bukan datang dari warga sekitar, melainkan dari luar kelurahan Batuplat," ungkap Wali Kota Adoe.

Menurut mantan Wakil Walikota Kupang itu, pemerintah berkewajiban untuk mengayomI dan melindungi seluruh warga masyarakat tanpa melihat dari unsur golongan, ras maupun agama.

Karena itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang itu mengatakan, tetap memberi ruang yang sama juga kepada warga umat muslim di wilayah tersebut untuk membangun rumah ibadahnya.

"Kalau semua permohonan sudah sesuai aturan, kenapa harus dilarang. Itu namanya mengada-ada, dan tidak boleh kita lakukan melarang orang beribadat," kata Adoe.

Dia mengatakan, Kupang adalah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang nota bene adalah miniaturnya Indonesia, karena dihuni oleh semua golongan, suku, agama dan ras.

Untuk itu, pemerintah harus bisa bersikap adil terhadap semua warga yang bermukim di wilayah ini, tanpa membedakan asal usul, agama, ras dan golongan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement