Selasa 19 Jul 2011 19:37 WIB

Saksi Kasus iPad: Polisi tanpa Surat Penggeledahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi kasus penjualan dua buah iPad melalui situs www.kaskus.us di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut polisi saat melakukan penggeledahan tanpa dilengkapi surat. "Mereka (polisi) hanya menunjukkan satu surat penangkapan yang ditaruh dalam amplop," kata Yudi Fajar, saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus iPad dengan terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Atasan Dian Yudha di PT Arya Jaya Formasi itu mengungkapkan bahwa polisi yang datang dengan dua karyawan serta satpam pengelola City Walk dikiranya sebagai tamu. "Saat itu saya kira sebagai tamu, sehingga saya persilakan masuk," kata Yudi di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Sapawi ini.

Yudi juga menyatakan dirinya sempat meminta surat tersebut untuk difotokopi, namun polisi tidak memberikannya. "Karena tidak yakin, beberapa teman-teman kami saya minta mengambil video. Sebagian karyawan kami mengambil gambar memakai ponsel," katanya.

Yudi juga mengungkapkan bahwa Dian hanya bekerja sebagai Direktur bagian teknisi dan perusahaanya tidak melakukan penjualan iPad. "Tidak pernah terjadi (menjual iPad)," kata Yudi. Saksi ini mengungkapkan bahwa Dian pernah mengungkapkan menjual iPad karena tidak terpakai setelah kelebihan beli. "Dian yang bekerja sebagai 'enginer' menjual iPad karena alasannya tidak terpakai," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Randy dan Dian ditangkap polisi setelah menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli (FJB) situs www.kaskus.us. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya yang menyamar sebagai pembeli, Eben Patar Opsunggu, pada 24 November 2010, saat dilangsungkannya transaksi cash on delivery (COD) sisa pembayaran iPad, di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dian dan Randy oleh polisi dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki "manual book" berbahasa Indonesia. Selain itu juga dikenakan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement