REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, memperingatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengkaji lebih teliti ketika menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Berdasarkan inventarisasi data di Kejaksaan Agung, ungkapnya, terdapat beberapa kasus kepala daerah yang akhirnya dibebaskan di tingkat Kejaksaan Agung.
"Saya minta JAM pidsus supaya dikaji betul. Jangan sampai keliru seperti apa yang diharapkan. Yang lebih fatal Kalsel (Gubernur). Tiga-tiganya dibebaskan di Mahkamah Agung. Saya prihatin," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7).
Basrief mengungkapkan tersangka atas nama Rudy Arifin, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas martapura oleh panitia pengadaan tanah kabupaten Banjar tahun anggaran 2002-2003. Menurut dia, terdapat tiga pelaku lain yang akhirnya diajukan ke pengadilan dan diputus bebas.
Tiga terpidana yang permohonan peninjauan kembalinya dikabulkan Mahkamah Agung, yakni Khairul Saleh, Iskandar Djamaludin dan Gunawan Sutanto. Basrief pun mengungkapkan hingga saat ini, terdapat sembilan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, terdapat tiga klasifikasi di antara sembilan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Pertama, ujarnya, empat kepala daerah dinyatakan izin belum turun karena perlu adanya pendalaman terkait ada tidaknya kerugian negara. Kedua, ungkapnya, tiga kepala daerah yang memang sama sekali belum diajukan izin karena untuk pengumpulan alat bukti.
Sementara, dua lainnya, tutur Basrief, perlu ada kajian lagi secara mendalam karena ada pertentangan putusan lain. Dua kepala daerah tersebut, ujarnya, yakni Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi III DPR-RI, Benny K Harman, mengeluhkan lambannya Kejaksaan Agung untuk memberi kepastian hukum atas penetapan tersangka bagi kepala daerah. Menurutnya, kredibilitas seorang kepala daerah akan dipermasalahkan jika dalam melaksanakan tugasnya, masih menjadi tersangka.
Buat Benny, terdapat dua solusi yang harus diambil Kejaksaan Agung untuk kasus ini. "Untuk penetapan tersangka bagi pejabat publik, ada dua. Kalau ada bukti tuntaskan, kalau tidak hentikan!" tutur Benny dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dengan komisi III DPR-RI yang berlangsung kemarin, di Jakarta.