REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mensinyalir uang palsu mengalir ke beberapa organisasi seperti jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang ada di wilayah provinsi setempat.
"Dengan dimusnahkannya uang palsu senilai hampir Rp7 miliar, ini merupakan pertanda agar aparat penegak hukum meningkatkan kewaspadaan serta melakukan penyelidikan terkait kemungkinan aliran uang palsu ke jaringan NII," kata Kepala Kejati Jateng, Widyopramono, di Semarang, Selasa (19/7).
Hal tersebut dikatakan Kajati usai pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah di halaman kantor Kejati Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Terkait uang palsu yang disinyalir mengalir ke jaringan NII di Jateng, Kajati meminta seluruh aparat penegak hukum untuk mempertajam kecurigaan serta jeli dalam mengarahkan penyelidikan ke hal tersebut agar dapat ditindak tegas.
"Melihat barang bukti berupa uang palsu senilai miliaran rupiah yang berasal dari kasus-kasus yang ditangani beberapa kejari di Jateng, tidak menutup kemungkinan uang palsu juga mengalir ke jaringan NII," ujar Kajati didampingi Asisten Pidana Umum Sugeng Pudjianto.
Ia mengatakan, di beberapa daerah di Jateng seperti Banyumas, Banjarnegara, Temanggung, Sukoharjo, Wonogiri, dan Demak, marak terjadi kasus peredaran uang palsu dengan nilai yang cukup besar.
"Saya akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jateng, khususnya dalam penanganan peredaran uang palsu di beberapa daerah," katanya.
Uang palsu senilai hampir Rp7 miliar yang dimusnahkan terdiri atas 15 lembar pecahan Rp1.000, lima lembar pecahan Rp10.000, 3.575 lembar pecahan Rp50.000, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 48.512 lembar.
Uang palsu dolar Amerika pecahan 100 dolar tahun 2001 sebanyak dua bundel, pecahan 100 dolar tahun 1934 dan pecahan 500 dolar Amerika masing-masing sepuluh bundel, kemudian satu bundel pecahan 10.000 dolar Singapura, dua lembar pecahan 100.000 dolar Singapura, serta tiga buah pelat seng pencetak uang palsu.