Selasa 19 Jul 2011 13:41 WIB

Kuasa Hukum Yakin Panji Gumilang tak Ditahan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, pertama kali diperiksa sebagai tersangka setelah empat kali panggilan gagal. Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, yakin jika kliennya tidak akan dilakukan penahanan.

"Tidak usah lah kita berandai-andai. Jika ditahan, sebagai lawyer, saya akan menyelamatkannya," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung saat mendampingi Panji Gumilang dalam pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

Ali menambahkan keyakinannya tersebut karena Panji Gumilang kooperatif terhadap pemanggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, lanjutnya, Panji Gumilang secara inisiatif yang mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kondisi kesehatan Panji Gumilang juga telah diijinkan dokter untuk pemeriksaan.

Panji Gumilang dipanggil pertama kali oleh penyidik sebagai saksi pada 24 Juni 2011, namun ia baru menghadirinya pada panggilan kedua pada 28 Juni 2011. Kemudian polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada 2 Juli 2011 dan direncanakan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 5 Juli 2011. Pemanggilan pertama tidak datang, pun dengan pemanggilan kedua dan ketiga pada 11 Juli dan 14 Juli dengan alasan tengah sakit.

Ali Tanjung lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada 18 Juli lalu, namun pemeriksaan Panji Gumilang ditunda penyidik dengan dalih banyaknya pemeriksaan seperti pemeriksaan Andi Nurpati dan isteri pertama Ruhut Sitompul, Anna Rudiantiana Legawati. "Tidak ada persiapan, kesehatan saja. Syekh Panji Gumilang disangkakan dengan pasal 266 juncto 263 KUHP sebagai tersangka," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement