REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu gagal disahkan pada masa sidang IV. Pada rapat terakhir Komisi II dengan pemerintah, kesepakatan menyelesaikan revisi UU tersebut tak tercapai.
“Tidak sesuai target, meleset,” kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo saat ditemui usai rapat tim sinkronisasi (timsin), Senin (18/7). Ia mengatakan kerja timsin ini sudah tidak banyak, hanya tinggal sinkronisasi saja.
Ada tiga hal krusial yang belum disepakati. Pertama, komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam poin ini belum disepakati mengenai apakah di dalamnya ada unsur pemerintah atau tidak.
Kedua. soal syarat untuk masuk menjadi anggota KPU. Belum disepakati mengenai berapa lama calon anggota mundur dari keanggotaan partai politik. Yang baru disepakati hanyalah kepesertaan parpol dalam KPU bukanlah orang parpol. Ketiga, mengenai anggaran untuk pemilukada yang akan dialihkan pada UU Pemiluada.
“Tinggal itu saja, tetapi waktunya tidak cukup sedangkan hari ini saya lihat agendanya supersibuk. Padahal, saya inginnya marathon. Maka yang paling bijaksana ya ditunda saja untuk masa sidang berikutnya,” katanya.
Dengan keputusan ini, rencana untuk membawa revisi UU 22/2007 ini ke sidang paripurna pekan ini pun batal dilakukan. Meski pengesahaannya terlambat, Ganjar masih berdalih hal ini masih bisa ditoleransi. Ia mengharapkan pada awal masa sidang berikutnya, pembahasan bisa lebih cepat selesai pada pekan pertama.
“Saya membayangkan jika Agustus disahkan, lalu September-Oktober sudah ada panitia seleksi, maka paling lambat pada Januari 2012 sudah ada KPU baru,” katanya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Taufiq Hidayat mengatakan secara material memang revisi UU Penyelenggara Pemilu ini belum selesai. Sebab, masih banyak yang mengganjal khususnya mengenai kelembagaan penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Memang perlu perhatian khusus dan secara komprehensif agar bisa melihat secara menyeluruh,” katanya saat ditemui. Terlebih lagi, meski hanya menyisakan tiga poin krusial, tetapi Taufik memandang hal tersebut tak bisa dianggap enteng. “Hanya tiga poin tapi punya bobot masalah yang tidak ringan juga,” katanya.
Tetapi, ia mengaku optimis pada pekan awal masa sidang berikutnya, revisi UU ini bisa segera disahkan dan diundangkan. Terlebih lagi, tidak ada pokok krusial, hanya tinggal perbedaan antara anggota timsin dan panja terhadap materi yang ada. Artinya, bukan lagi persoalan sikap politik fraksi tetapi lebih pada pengaturannya.
Sementara itu, pada pagi harinya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sempat berujar optimis UU Penyelenggara Pemilu bisa diselesaikan DPR sebelum masa sidang berakhir. Beberapa poin yang belum disepakati pun tidak dianggapnya sebagai hal yang menyusahkan.
“Tinggal beberapa poin saja, itu tidak banyak dan mudah. Optimis bisa cepat selesai,” katanya saat ditemui di ruang tunggu Komisi II. Ia mengatakan perkembangan UU Penyelenggara Pemilu ini sudah dilaporkan ke Presiden SBY, termasuk mengenai poin anggaran Pemilukada yang rencananya dialihkan ke UU Pemilukada.