Senin 18 Jul 2011 14:53 WIB

Alasan Polri Tunda Pemeriksaan Panji Gumilang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Pemimpin Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang (kopiah hitam) mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Pemimpin Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang (kopiah hitam) mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencananya penyidik akan memeriksa pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, Senin (18/7). Namun karena alasan banyaknya pemeriksaan kasus lain, pemeriksaan Panji Gumilang pun ditunda.

"Syekh Panji Gumilang sudah bersedia datang. Beberapa hari lalu, saya ditelepon Mabes Polri, karena hari ini begitu banyak pemeriksaan, makanya tidak jadi diperiksa," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Ali menambahkan kedatangannya ke Mabes Polri untuk melihat agenda pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, ia menambahkan, penyidik malah yang meminta agar pemeriksaan Panji Gumilang tidak dilakukan hari ini karena ada banyaknya pemeriksaan.

Di Bareskrim Mabes Polri sendiri, ada pemeriksaan terhadap mantan komisioner KPU sekaligus Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK, Andi Nurpati serta isteri Ruhut Sitompul, Anna Rudiantiana Legawati, yang diperiksa sebagai saksi pelapor.

Ia menegaskan setelah pemanggilan ketiga, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tidak lagi menggunakan pemanggilan. Panji Gumilang tinggal datang ke Bareskrim Mabes Polri dan langsung meminta untuk diperiksa. Kondisi kesehatan Panji Gumilang, ia menambahkan, sudah memungkinkan untuk diperiksa.

"Pemeriksaannya belum ada jadwal, tapi kami telah meminta untuk diperiksa pekan ini," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang dengan dugaan pemalsuan dokumen YPI Al Zaitun. Penyidik telah menjadikan dua tersangka yaitu Abdul Hamid dan Panji Gumilang. Namun dua tersangka ini berbeda nasib karena Abdul Hamid telah dilakukan penahanan. Apakah Panji Gumilang juga akan ditahan, tunggu saja pemeriksaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement