Senin 18 Jul 2011 09:02 WIB

KPK akan Segera Panggil Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin. Alex akan dimintai keterangan terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, untuk mengembangkan penyidikan kasus suap itu, KPK akan memanggil seluruh nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan atas nama Mohamad El Idris. Dalam surat dakwaan itu disebutkan nama-nama pejabat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang akan dijatah uang suap dan yang sudah menerima uang suap berupa komisi dari nilai total biaya pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 miliar.

"Ya supaya penyidikan kasus ini terang benderang, kita akan memanggil nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu termasuk salah satunya Gubernur Sumatra Selatan," kata Haryono saat dihubungi Republika, Senin (18/7) pagi.

Namun, Haryono belum memastikan kapan akan memanggil Alex Noerdin tersebut. Jadwal pemanggilan itu tergantung dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK.

Yang jelas, kata Haryono, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat soal kasus suap tersebut. Beberapa pekan lalu, KPK juga telah memanggil beberapa orang pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Seperti diketahui, nama Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin ternyata masuk dalam daftar orang yang akan mendapat success fee atau komisi dari total nilai proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Alex direncanakan mendapat jatah senilai 2,5 persen dari total nilai pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 ,6 miliar atau sekitar Rp 3 miliar.

Informasi itu didapat dari surat dakwaan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El idris yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Surat dakwaan itu menjelaskan, Idris melakukan negosisasi dengan Anggota DPR RI, M Nazaruddin, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk memberikan komisi pada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa atas terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet.

"Nazaruddin mendapat 13 persen, Gubernur Sumatra Selatan 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen, dan untuk Sesmenpora, Wafid Muharam 2 persen dari nilai kontrak pembangunan wisma atlet," kata anggota JPU, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan Mohamad Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Namun, dalam surat dakwaan itu tidak menyebutkan rencana pembagian komisi untuk Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin terealisasi. Hanya ada beberapa nama yang telah menerima komisi tersebut. Di antaranya, anggota DPR RI, M Nazaruddin baru menerima Rp 4,34 miliar dari Rp 25 miliar, Sesmenpora, Wafid Muharam Rp 3,2 miliar, dan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kepala Dinas PU Sumsel Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement