Jumat 15 Jul 2011 20:22 WIB

Tak Jalankan Intruksi, Menteri tak Dipecat

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Johar Arif
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Para menteri tidak perlu takut dipecat jika tidak menjalankan Intruksi Presiden. Pasalnya, instruksi presiden bukan parameter kinerja kabinet. Penilaian terhadap kabinet didasakan atas rencana aksi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Menurut Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)  Kuntoro Mangkusubroto, kinerja kabinet didasarkan oleh 356 rencana aksi yang ditetapkan untuk dipantau. Laporan dari kementrian lembaga pada 2011 sudah masuk karena dipantau selama tiga bulan sekali. "Jadi sekarang ini sedang dievaluasi, mid term review 2011," jelasnya di Kantor Presiden, Jumat (15/4).

Sementara apa yang disampaikan oleh presiden terkait  50 persen instruksinya belum berjalan adalah upaya untuk mengingatkan kementerian kelembagaan.  "Presiden mengingatkan kementerian kelembagaan bahwa dari seluruh itu kenapa yang ditindaklanjuti hanya setengahnya," jelasnya.

Dari sidang kabinet, sejak Januari sampai Juli, ada 77 perintah ataupun arahan yang diberikan kepada menteri dan kepala lembaga. Dari  77 perintah, pengarahan, dan instruksi presiden itu, menurut Kuntoro, memang tidak mencapai 50 persen realisasinya. "Jadi 50 persen  atau kurang dari 77, itu bukanlah kinerja. Itu adalah arahan, direktif presiden kepada menteri yang diikuti oleh UKP4," tegasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement