Jumat 15 Jul 2011 14:29 WIB

Polri Belum Upayakan Panggil Paksa Panji Gumilang

Panji Gumilang
Foto: www.primaironline.com
Panji Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum akan menempuh upaya panggil paksa pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Panji Gumilang sebagai tersangka pemalsuan dokumen negara.

"Belum ada upaya paksa, tapi kalau tidak beri tahu akan (dipanggil) dipaksa," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (15/7).

Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Panji Gumilang untuk menunda pemeriksaan karena kondisinya sakit.Namun Mabes Polri akan mengirimkan  tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Nanti kalau sudah waktunya, kita panggil kembali," ujar Irjen Anton. Terkait ada informasi dugaan penyidik menerima uang dari pelapor kasus Panji, Anton menegaskan Mabes Polri belum menerima laporan dugaan penerimaan uang.

"Sampai saat ini belum ada laporan itu," tutur jenderal polisi bintang dua itu. Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan akta otentik, sejak awal Juli 2011.

Selain Panji, penyidik juga telah menetapkan stafnya bernama Abdul Halim yang saat ini menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri.

Penyelidikan terhadap Panji Gumilang berawal dari laporan mantan "Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia", Imam Supriyanto, 5 Mei 2011. Imam melaporkan Panji mengenai dugaan pemalsuan dan informasi adanya aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement