Jumat 15 Jul 2011 12:07 WIB

Inilah Ganjalan yang Bikin RUU BPJS Batal Disahkan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Siwi Tri Puji B
Warga menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU BPJS.
Foto: Antara
Warga menuntut pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU BPJS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Raker Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum berhasil melakukan kesepakan untuk mengesahkan RUU itu di Rapat Paripurna. Pembahasan RUU BPJS dikembalikan ke tingkat Panja untuk membahas beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang belum disepakati dan prinsip transformasi BUMN.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS yang belum disepakati di tingkat Panja sebanyak 62 DIM, sedangkan totalnya sebanyak 313 DIM. Panja telah melakukan sinkronisasi terhadap DIM yang sudah disepakati. Prinsip dasar yang disepakati adalah RUU BPJS mengacu pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan menambahkan seluruh prinsip yang ada di UU SJSN.

Pansus yang tak berhasil menyepakati RUU BPJS pada Kamis (14/7) malam ini membuat target penyelesaian makin molor karena melalui dua kali masa sidang. Dalam tatib DPR, RUU hanya bisa dibahas dalam dua kali masa sidang, ditambah satu kali masa sidang dalam periode sama. Masa sidang keempat periode 2010-2011 akan habis dalam beberapa pekan lagi.

Pembahasan DIM masih berlanjut pada Jumat (15/7) karena Raker Pansus pada Kamis (14/7) tak menyimpulkan apapun terkait transformasi BUMN. "Tidak ada kesimpulan dalam Raker ini," kata Ketua Pansus Ahmad Nizar Shihab. Transformasi menyeluruh pada program, aset, karyawan, peserta, dan kelembagaan dari keempat BUMN ke tidak disepakati pemerintah.

Pemerintah menyetujui tujuh poin kesepakatan Panja tentang prinsip transformasi BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Namun, pemerintah menginginkan delapan prinsip transformasi BUMN versi pemerintah menjadi pokok pikiran dalam tambahan catatan kesimpulan Panja.

Dalam kesepakatan terkait transformasi itu, pemerintah ingin agar transformasi dilakukan secara bertahap. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya hanya disebutkan bahwa transformasi dilakukan secara menyeluruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement