Kamis 14 Jul 2011 19:58 WIB

Pemenjaraan Sri Mulyani dan Boediono Bukan Akhir Kasus Century

Rep: Faisal Reza/ Red: cr01
Pimpinan KPK Bibit S Rianto (dua kiri), dan Chandra M. Hamzah (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pimpinan KPK Bibit S Rianto (dua kiri), dan Chandra M. Hamzah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Banyak kalangan menilai, penyelesaian kasus Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan berlarut-larut. Namun di balik itu semua, KPK ternyata menyimpan informasi yang tidak diketahui DPR.

"KPK menerima informasi yang dimiliki DPR," kata pimpinan KPK, Chandra Hamzah saat penutupan Lokakarya Antikorupsi di Semarang, Kamis (14/7).

Bahkan Chandra mengaku ada 'Bapak' dan 'Ibu' yang menjadi kunci kasus Century. Namun KPK tidak membeberkan siapa orang yang dimaksud. Chandra khawatir akan mengganggu proses penyidikan.

Menurut Chandra, ada salah persepsi yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus Bank Century. Masyarakat merasa kasus Century selesai bila dapat menjebloskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono ke penjara. Padahal menurut Chandra, hal ini belum terbukti kebenarannya.

"Kasus Century bermula adanya perampokan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap uang kas Bank Century. Untuk kejahatan ini, KPK sudah memenjarakan mereka," kata Chandra.

Untuk mencegah kebangkrutan, pemerintah mengucurkan dana bantuan bagi bank tersebut. KPK masih menyelidiki ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana dari pemerintah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement