REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Narapidana (Napi) Lapas kelas I Cipinang, George Obina, ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga mengendalikan peredaran 103,2 gram heroin, dan ratusan gram sabu-sabu di Jakarta.
Obina dijemput petugas dan dilarikan ke kantor BNN untuk kepentingan penyidikan, Kamis (14/7). "Penangkapan berlangsung lancar," jelas Kepala Tim Satuan Tugas Operasi BNN, Brigadir Jenderal Benny Mamoto, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Tidak kurang dari 25 petugas diterjunkan. Mereka berjaga-jaga di bagian dalam dan luar Lapas. Tersangka diberangkatkan dari Lapas pada pukul 17.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas BNN. Dua mobil petugas BNN berplat hitam masuk ke dalam Lapas. Mobil kemudian berjalan lima meter keluar dari dalam gerbang lapas.
Setelah itu, tersangka dipindahkan ke Mobil Tahanan BNN berwarna biru. Sejumlah petugas BNN juga menggunakan senjata laras panjang untuk menghindari kerusuhan dan serangan napi.
Penangkapan narapidana kasus narkoba yang divonis seumur hidup 2004 lalu ini bermula dari penyidikan BNN dengan tersangka sepasang suami istri, Yoyo dan Lui yang ditangkap di Jakarta Barat. Tiga orang kawanan mereka juga ditangkap di daerah yang sama.
Ratusan gram heroin dan sabu-sabu diamankan dari mereka. Kemudian penyidikan berkembang hingga menangkap istri Obina yang tidak lain adalah pengatur order dan penyimpan uang peredaran narkoba jaringan Obina. "Kini semua tersangka diamankan petugas BNN. Kita akan kembangkan lagi jaringannya," kata Benny.
Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang, I Wayan Sukarta, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada BNN. "Ini komitmen kita untuk memberantas narkoba," ujarnya.