REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengajuan kredit Bank Century, Misbakhun, dinilai janggal. Meski Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mengatakan, Misbakhun ke luar penjara karena mendapat hak asimilasi.
Namun, kondisi itu mengundang kritik terkait pemberian keistimewaan pejabat ketika menjalani hukuman penjara. "Pertanyaannya apakah surat asimilasi itu sudah turun? Jika belum ya keluar penjara tidak sah," tegas pengamat hukum Topo Santoso, Kamis (14/7).
Harusnya, sambung dia, surat pemberian hak asimilasi itu diketahui publik tertanggal berapa. Agar bisa dibandingkan saat dia jalan-jalan di mal, sehingga semua tahu apakah keluarnya Misbakhun itu resmi atau tidak.
Topo mengaku tidak heran dengan dunia lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia yang serba buram. Pasalnya, praktik terpidana bisa keluar penjara atau malah naik pesawat untuk berlibur marak terjadi. Hal itu karena pengawasan terhadap sistem kerja LP sangat lemah.
Masyarakat dan LSM, kata dia, hanya mengawasi seseorang yang terlibat kasus ketika masa penyidikan, persidangan hingga vonis. Setelah dipenjara, banyak pihak lupa melakukan fungsi kontrol.
Adapun petugas LP yang seharusnya bekerja menjaga tahanan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Praktik pengawasan ini yang harus dikritisi dan dievaluasi," jelasnya.