REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sepekan menjelang tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), pemerintah dan DPR masih belum menemukan titik temu.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan kedua pihak harus berhati-hati dalam mengesahkan undang-undang tersebut. Salah satunya menggabungkan asuransi pegawai swasta dengan pegawai negeri sipil. ''Jika kita diminta untuk menanggung beban lain selain asuransi karyawan kita, bagaimana kita mau berkompetisi dengan dunia luar,'' tutur Ketua APINDO Pusat, Sofyan Wanandi, saat berbicara dalam Seminar Nasional Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut Sofyan, kemampuan keuangan pemerintah saat ini tidak cukup untuk menjamin sistem jaminan nasional. ''Jika dari sisi keuangan tidak mampu yang pasti pemerintah akan menaikkan pajak. Siapa lagi yang akan dinaikkan beban pajaknya? Pasti akan berpengaruh pada pajak yang dibebankan pada kita (pengusaha),'' ujarnya.
Sofyan menambahkan, saat ini beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lebih dari 70 persen untuk biaya belanja pegawai. Dan hanya delapan persen untuk pembangunan.