REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Proses asimilasi terhadap terpidana kasus pemalsuan, Misbakhun dinilai sudah sesuai aturan. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan pihaknya sudah mendapat klarifikasi dari kepala lapas.
"Memang yang bersangkutan sudah masuk proses asimilasi. Jadi boleh keluar, tapi tidak boleh nginep, sejak bulan April," ujar Patrialis saat ditemui. Kamis (14/7). Artinya, keluarnya terpidana dari bui untuk bepergian tak jadi persoalan.
Jika Misbakhun ke kantor, jalan-jalan ke mal atau tempat lainnya, hal tersebut dihalalkan. Yang jelas kepergiannya itu tidak dihabiskan dalam satu hari penuh. "Pagi keluar, sore dia harus masuk (lapas) lagi. Jam 17.00 sudah harus masuk," katanya.
Ia menjelaskan program asimilasi itu memang diatur. Tujuannya, agar napi yang akan bebas nantinya bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat. Program ini juga berlaku bagi napi lainnya yang telah memenuhi persyaratan, misalnya saja telah menjalani separuh masa hukuman.
"Masak orang mau ketemu sama anak enggak boleh mau ketemu keluarga, kejam betul kita ini ya. Namanya asimilasi itu proses reintegrasi sosial bagaimana dia bisa melihat orang lain jadi tidak takut tidak menjadi was was takut diledek, dicemooh," katanya.
Ia juga beranggapan, saat Misbakhun kepergok berada di salah satu mal di Jakarta dan didekati orang tetapi langsung pergi merupakan hal wajar. Kemungkinan, lanjutnya, ada perasaan takut dan hal tersebut wajar. Ditegaskannya, apa yang terjadi pada Misbakhun sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Misbakhun divonis dua tahun di tingkat kasasi dipotong masa tahanan sejak 27 April 2010. Asimilasi diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 1/2 lebih masa tahanan untuk melakukan penyesuaian aktivitas sebelum bebas dari tahanan.
Pada Rabu (13/7) sore, Misbakhun terlihat jalan-jalan di Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan. Terpidana dua tahun yang ditahan di Rutan Salemba ini terlihat di salah satu restoran bersama istri dan anaknya. Dia mengaku sudah bebas.