REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, meminta Kepala Lapas (Kalapas) Salemba dan Dirjen Pemasyarakatan menginformasikan soal izin asimilasi yang diberikan pada terpidana kasus LC fiktif Bank Century, Muhammad Misbakhun.
Jika keberadaan Misbakhun di Mal Ratu Plaza , Rabu kemarin, sesuai prosedur, Pram meminta masyarakat berlaku adil. "Selama dia sudah memenuhi syarat asimilasi, tentunya itu hak siapa pun," kata Pram di Gedung DPR RI, Kamis (14/7).
Misbakhun, mantan anggota DPR RI Periode 2009-2014 didapati sedang berada di Mal Ratu Plaza, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. Ia divonis dua tahun di tingkat kasasi dipotong masa tahanan sejak 27 April 2010. Asimilasi diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 1/2 lebih masa tahanan untuk melakukan penyesuaian aktivitas sebelum bebas dari tahanan.
Pram mengingatkan, jika hak asimilasi Misbakhun belum memenuhi syarat yang dibutuhkan, ini akan menjadi bukti jual beli kebebasan di penjara antara petinggi Lapas dengan penghuni berduit. "Membuktikan tempat tahanan bisa diatur oleh siapa saja yang mempunyai dana," ujarnya.
Namun kalaupun Misbakhun benar mendapatkan asimilasi melalui cara yang tidak sah, Pram tidak menganggapnya sebagai kasus yang mencemarkan citra lembaga DPR. Mengingat Misbakhun sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sejak diputus bersalah oleh pengadilan.