Kamis 14 Jul 2011 10:07 WIB

Diperiksa Polisi, Ribuan Pendukung Panji Gumilang Bakal 'Geruduk' Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Panji Gumilang
Foto: www.primaironline.com
Panji Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang akan dipanggil untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, Kamis (14/5). Ribuan pendukung Panji Gumilang yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) DKI Jakarta akan melakukan unjuk rasa di Mabes Polri.

MIM DKI Jakarta merupakan organisasi yang anggotanya para alumnus dan orang tua dari santri yang tengah mengenyam pendidikan di Ponpes Al Zaitun. Ribuan massa telah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di Parkir Timur Senayan. Massa yang ditargetkan antara 3 ribu hingga 5 ribu orang.

Ribuan orang ini akan melakukan long march dari Parkir Timur Senayan ke Mabes Polri. Polisi baru mengijinkan mereka long march menuju Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB. Selain dari DKI Jakarta, massa sendiri diperkirakan akan datang juga dari Tangerang, Bekasi dan Depok.

"Menuntut untuk meminta pembebasan Abdul Halim (staf Panji Gumilang dan Menteri Sekretaris Negara NII) dan meminta penghentian pendzoliman Panji Gumilang," kata pimpinan atau koordinator lapangan aksi, Eko Prayitno dalam rilisnya, Kamis (14/7).

Panji Gumilang dan Abdul Halim menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto, mantan Menteri Percepatan Produksi NII. Namun nasib keduanya berbeda, Abdul Halim telah ditahan sedangkan Panji Gumilang masih bebas.

Hal ini disebabkan Panji Gumilang tidak hadir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan ketiga Panji Gumilang.

Apakah Panji Gumilang akan hadir, kuasa hukumnya, Ali Tanjung sulit dihubungi untuk dimintai komentarnya. Jika tidak hadir juga, polisi menegaskan akan mengirimkan tim dokter untuk mengonfirmasikan kesehatannya yang menurut dokter yang memeriksa Panji Gumilang menderita gejala penyakit jantung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement