REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluhkan berdirinya 88 lembaga nonstruktural di daerah. Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini mengklaim semua daerah tidak senang dengan berdirinya lembaga nonstruktural.
Pasalnya keberadaan lembaga itu mirip benalu yang hanya membebani pemerintah daerah (pemda). Belum lagi ketidakjelasan pembiayaan lembaga nonstruktural itu apakah itu urusan pusat atau daerah. “Ini yang harus dibenahi. Karena semua daerah mengeluh,” ujar Diah di Kantor Kemendagri, Rabu (13/7).
Diah memberi contoh, bila Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Ombudsman membuka cabang di daerah. Berdasarkan pengalamannya, lembaga tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemda setempat atau Kemendagri. Namun, ketika sudah diresmikan dan organisasi berjalan tiba-tiba pemda harus membiayainya.
Hal itu menimbulkan kebingunan di daerah. Sehingga tak jarang kepala daerah maupun DPRD setempat sering mendatangi Kemendagri untuk mengajukan protes. “Harusnya jelas dong koordinasinya. Lembaga tersebut cukup di pusat saja. Jika dibiayai APBN tidak masalah,” terang Diah.
Sebelumnya, sambung dia, pembiayaan lembaga itu diambilkan dari anggaran hibah APBD. Namun hal itu berimplikasi pada keuangan daerah sebab menyedot anggaran tidak sedikit. Apalagi APBD sebagian besar tersedot untuk anggaran pegawai. “Ini yang harus jadi catatan lembaga yang ingin buka cabang di daerah,” sentil Diah.