Rabu 13 Jul 2011 20:19 WIB

Busyro:KPK belum Temukan Unsur Pidana Kasus Century

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan untuk melakukan penyidikan, KPK harus berdasarkan aspek yuridis dan alat bukti yang sah. Jika dua hal tersebut bisa terpenuhi, tuturnya, maka penyidikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak sampai berbulan-bulan kalau ada alasan naik pasti penyidikan langsung,"ujarnya usai mengikuti rapat gabungan Tim Pengawas Bank Century di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7). Hingga sekarang KPK, kata Busyro, belum menemukan pelanggaran hukum pada kasus Bank Century.

Menurutnya, fakta yang ditemukan KPK baru sebatas permintaan Bank Century untuk repo akan tetapi direspons dengan FPJP. "Fakta yang didukung belum cukup bukti  sampai tentukan tersangkanya siapa,"jelasnya.

Kelambanan penuntasakan kasus Century mengundang reaksi Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Ia mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempercepat proses penyidikan.

"KPK seharusnya berjalan lebih cepat dibandingkan yang diharapkan," kata Priyo. Untuk itu, Priyo mengungkapkan rapat akan kembali diadakan Rabu, pekan depan di DPR-RI yang rencananya akan terbuka untuk umum.

Sebenarnya, ungkap Priyo, dari presentasi yang disampaikan, KPK sudah berikhtiar untuk menindaklanjuti proses berdasarkan data yang mereka miliki. "Tapi banyak anggota timwas yang tidak puas,"ujarnya.

Data yang dimiliki KPK, ungkapnya, berupa kejanggalan tentang surat mengenai permintaan Bank Century mengenai reverse repurchase agrement (repo) atau surat utang malah  yang diberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek.

"Itu kesalahan fatal menurut DPR,"jelasnya. Priyo pun mengungkapkan mengapa surat yang cacat bawaan dan sudah salah berujung pada penggelontoran dana lewat FPJP tidak disikapi secara lebih serius oleh KPK untuk ditingkatkan ke level penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement