Rabu 13 Jul 2011 16:10 WIB

Keuangan tak Sehat, Mendagri Evaluasi Belanja Pegawai Pemda

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui banyak keuangan pemerintah daerah (pemda) yang tidak sehat. Dari 526 kabupaten/kota, 294 daerah memiliki belanja pegawai di atas 50 persen.

Sebanyak 116 daerah mengalokasikan anggaran pegawai di atas 60 persen, dan APBD puluhan daerah 70 persen untuk anggaran pegawai. "Belanja modal sedikit ini yang harus dievaluasi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (13/7).

Mendagri menyatakan, kemampuan fiskal pemda yang rendah itu karena belum bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemda tertolong bantuan transfer pemda dalam bentuk dana dekonstransi Rp 15,38 triliun dan tugas pembantuan (TP) Rp 12 triliun. Bantuan itu menambah kucuran pusat kepada daerah dana alokasi umum (DAU) Rp 225,532 triliun.

Belum lagi dana bagi hasil (DBH) Rp 83,558 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 225,532 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 25,233 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp 10,421 triliun, dan dana penyesuaian Rp 48,235 triliun, yang semuanya diserahkan daerah.

Alhasil dari total belanja APBN 2011 sebesar Rp 1.230 triliun, dana yang dikucurkan untuk pemda mencapai Rp 636,99 triliun (52 persen). "Kami akui otonomi daerah membuat daerah kesulitan keuangan. Kami sepakat moratorium pemekaran," ujar Mendagri.

Dalam pembicaraan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan BR) untuk diajukan kepada Wakil Presiden. Pihaknya mengajulkan usulan tegas tentang pelarangan daerah tidak mengangkat PNS dalam waktu 12 bulan.

Aturan itu tidak tegas melarang sepenuhnya jalur rekrutmen PNS. Sebab lulusan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pasti diangkat jadi PNS. Belum lagi pegawai honorer daerah yang dijanjikan untuk diangkat, atau penambahan PNS di bidang tertentu yang tidak bisa ditunda.

Untuk tiga kategori itu, sambung Mendagri, masih diperbolehkan menambah PNS. "Kami belum tahu mulai kapan pelarangan perekrutan selama 12 bulan, sebab masih dibuat regulasi," terangnya.

Mendagri mengungkapkan, keputusan itu diambil bukan atas pertimbangan sepihak. Melainkan hasil konsultasi dengan jajaran pimpinan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). "Ingat ini masih diusulkan ke Wapres dan belum diputuskan," katanya menandaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement