Rabu 13 Jul 2011 10:41 WIB

Asyiik... Pemerintah Tetapkan Hari Libur 2012 Sebanyak 13 Hari

Cuti bersama (ilustrasi)
Foto: androidnyet.com
Cuti bersama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah melalui Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menetapkan hari libur 2012 sebanyak 13 hari.

Belum ada keterangan lanjutan terkait apa-apa saja hari libur bersama ini. Namun dalam penetapan hari libur nasional sebelumnya, selalu terjadi pro kontra. Masalahnya, pemerintah beberapa kali menetapkan hari 'terjepit' sebagai cuti bersama.

Bagi PNS, dari tanggapan yang masuk ke Redaksi Republika, rata-rata menentang penetapan sepihak cuti bersama sebagai hari libur tersebut. Karena di luar penanggalan hari libur bersama yang sudah ditetapkan. Menurut mereka, penetapan cuti bersama itu memotong jatah libur mereka.

Apakah pro kontra serupa akan terjadi tahun depan? Kita tunggu saja langkah pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement