REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memblokir sebagian rekening milik tersangka kasus Sesmenpora, M Nazaruddin. Selain rekening Nazaruddin, KPK juga memblokir sebagian rekening milik tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Ya benar ada beberapa rekening yang diblokir oleh KPK," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (12/7).
Johan menjelaskan, yang diblokir itu hanya sebagian dan ada beberapa rekening lagi milik tersangka kasus Sesmenpora lainnya yang diblokir. Selanjutnya, kata Johan, KPK masih terus berusaha membongkar kasus ini dengan berbagai upaya selain upaya pemblokiran.
Selain memblokir sebagian rekening Nazaruddin, KPK, kata Johan, juga sudah membekukan sebagian aset milik suami mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Namun dengan alasan penyidik masih bekerja melacak aset-aset milik mantan bendahara umum Demokrat itu, Johan enggan mengungkap aset-aset Nazaruddin yang dibekukan.
Johan hanya memastikan, sejauh ini, aset-aset yang dibekukan itu berada di dalam negeri. Sementara untuk aset Nazaruddin yang diduga berada di luar negeri, Johan mengaku belum mendapatkan informasinya.