Senin 11 Jul 2011 18:05 WIB

Mantan Pejabat Pemda DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/7), memvonis bersalah mantan pejabat pembuat komitmen Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Charles Marpaung. Charles terbukti melakukan penggelembungan nilai proyek almatur pada 2009 lalu.

"Menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Charles Marpaung 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim,  Masrudin Nainggolan saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/7).

Majelis hakim juga memutuskan Charles harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara. Charles dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam vonisnya, hakim menilai, perbuatan Charles yang tidak melakukan survei terlebih dahulu, membuat rekanan memperoleh keuntungan yang tidak wajar.

Tindakan Charles ini terbongkar setelah BPKP menemukan adanya kejanggalan dalam proyek penerangan jalan pada Dinas Perindustrian dan energi Pemda DKI 2009. Kejanggalan tersebut akibat penggelembungan harga yang nilainya mencapai Rp. 11,15 miliar dalam proyek yang total nilainya sekitar Rp 20 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement