REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia, Panji Gumilang kembali absen pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (11/7). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung saat mendatangi ruang Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta. "Saya mengantarkan surat sakit pak Panji," kata Ali Tanjung.
Panji Gumilang diperiksa dengan status sebagai tersangka dipanggil untuk kedua kalinya. Sementara itu, pada panggilan pertama hari Senin (4/7) tidak hadir dengan alasan sakit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Polisi Ketut Untung Yoga Ana mengatakan bahwa, Panji tidak hadir pada pemeriksaan pertama karena sakit, penyidik memiliki surat keterangan dari dokter yang bersangkutan.
"Polri juga punya dokter yang akan memeriksa bila memang alasannya sakit," kata Brigjen Yoga.
Bila Panji Gumilang kembali tidak hadir pada panggilan kedua, maka akan ada panggilan selanjutnya untuk pemeriksaan. "Sesuai prosedur bila sampai ketiga tidak hadir, maka akan dibawa," kata Yoga.
Panji sebagai saksi dugaan pemalsuan data otentik diperiksa pertama pada hari Selasa (28/7), sementara stafnya bernama Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal ini terkait laporan mantan "menteri peningkatan produksi NII", Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.