REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Salah seorang tersangka kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Khairul Ghazali, menuliskan pengalamannya terlibat dalam perampokan bank yang berlatar belakang terorisme itu.
Peluncuran buku karyanya dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, dan kalangan akadedemisi di Medan, Ahad (10/7) kemarin
Peluncuran buku berjudul ‘Aksi Perampokan Bukan Fa’i’ tersebut berlangsung di Hotel Madani, Jl. Sisingamangaraja, Medan. Di antara seratusan orang undangan yang hadir, juga tampak Ahmad Syafii Mufid (peneliti Badan Litbang Kementerian Agama), Nasir Abas (mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah), serta Rektor Universitas Islam Negeri Sumut, Nur Ahmad Fadhil Lubis.
Secara ringkas buku setebal 109 halaman yang diterbitkan Grafindo ini membahas tentang kesalahan pemahaman sebagian orang tentang makna fa’i, sehingga kemudian melakukan perampokan dengan alasan fa’i.
“Fa’i itu, harta rampasan yang direbut tanpa kekerasan dan pertumpahan darah. Fa’i itu tidak memerlukan pengerahan kekuatan dan senjara, tidak ada ancaman apalagi teror dan pembunuhan,” kata Khairul Ghazal, tampil sebagai ketika pembahas tentang buku yang ditulisnya tersebut.
Disebutkannya, salah tafsir tentang makna fa’i inilah yang kemudian dijadikan dalil untuk membenarkan tindakan melakukan perampokan, yang dibarengi tindakan kekerasan dan bahkan pembunuhan. Padahal seharusnya tidak bisa begitu. Fa’i merupakan harta yang ditinggalkan pergi musuh sebagai dampak perang. “Perampokan, penjarahan, pencurian bahkan pembunuhan, itu bukanlah fa’i, melainkan perbuatan fahsya atau keji dan mungkar,” kata Khairul Ghozali.
Sementara Ansyaad Mbai dalam kesempatan itu menyatakan, terorisme memang ada di Indonesia, tetapi bukan agama yang menyebabkannya. Melainkan kesalahpahaman dalam memahami ajaran Islam, seperti kesalahan dalam memaknai fa’i. "Jadi sesungguhnya banyak pelaku kejahatan teroris yang sesungguhnya tidak tahu dengan makna sebenarnya dari fa,i itu, termasuk juga arti dari jihad," tandasnya.
Khairul Ghazali (46) merupakan salah satu tersangka kasus perampokan CIMB Niaga Medan, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Polri pada 19 September 2010 di Tanjung Balai, Sumut, yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama sejumlah terdakwa lainnya, yang rata-rata dikenakan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ditahan inilah dia menukis buku, yang diharapkannya berguna bagi semua pihak.