REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG - Fatwa MUI soal bahan bakar minyak (BBM) belum berlaku di Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini dikarenakan MUI Tangsel masih menunggu salinan dari fatwa tersebut.
"Kita masih menunggu dan menampung respons masyarakat terhadap larangan MUI Pusat atas larangan penggunaan subsidi bagi orang kaya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak.
Menurut Rozak, MUI Tangsel baru mendapatkan informasi tersebut melalui media televisi, surat kabar dan internet. Pihaknya belum mendapatkan surat salinan fatwa larangan tersebut. MUI Tangsel hanya mengikuti fatwa yang disampaikan MUI Pusat jika diberikan arahan. Arahan yang dimaksud adalah melakukan sosialisasi mengenai fatwa tersebut.
Rozak mengatakan, pihaknya sedang merespons masukan dari masyarakat mengenai fatwa yang diberikan MUI Pusat. "MUI Tangsel hanya menunggu dan menampung respons dari masyarakat dan hanya mengikuti keputusan MUI Pusat," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menyatakan menolak fatwa MUI yang mengharamkan orang kaya menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam konsep Islam, jelas Ismail, BBM merupakan kepemilikan umum yang dikelola atas nama negara dan dikembalikan kepada masyarakat. "Negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Kami menolak fatwa itu, karena bertentangan dengan fakta, juga bertentangan dengan problema. Yang terjadi di lapangan adalah liberalisasi," katanya.
Menurut Ismail, MUI seharusnya mengeluarkan fatwa haram liberalisasi terhadap minyak dan gas bumi. Karena akar masalah pengelolaan energi di Indonesia sudah diserahkan kepada individu-individu pemilik modal, padahal minyak dan gas bumi merupakan kepemilikan umum.
Ismail juga mengkritisi istilah subsidi BBM. Kata subsidi tidak dikenal dalam Islam, karena negaralah yang berkewajiban untuk mengurus rakyatnya, baik dalam pengelolaan sumber daya alam, pendidikan maupun kesehatan.