REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Faedhoni Yusuf mewakili Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK)terhadap putusan MA tentang pengumuman merek susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Usaha ini dikatakan penggugat David L Tobing tidak akan menghentikan eksekusi pengumuman hasil penelitian.
''Pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua pada Selasa (12/7) mendatang setelah pemanggilan pertama pada Selasa (26/4) lalu,'' tutur David saat dihubungi Republika, Jumat (8/7).Meski tidak ada ketentuan berapa kali maksimal dilakukan pemanggilan, tambah dia, pengadilan akan mencoba terus melalui cara itu.
Pemerintah seharusnya mengumumkan sesuai hasil penelitian 2003-2006 lalu, kata David, bukan mengumumkanhasil penelitian terbaru. ''Pengumuman hari ini hanya skenario untuk menutupi informasi susu formula yang tercemar bakteri E sakazakii sesuai penelitian IPB,'' tutur dia.
Upaya pengumuman yang dilakukan pemerintah Jumat (8/7) dilihat tidak hanya sebagai upaya pengawasan, tapi juga bagian dari skenario yang sedang dijalankan pemerintah.