Jumat 08 Jul 2011 14:18 WIB

Daerah Sedot 52 Persen APBN

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).
Foto: www.arsipberita.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan data alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2011. Dari total belanja sebesar Rp 1.230 triliun, dana yang dikucurkan untuk pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp 636,99 triliun (52 persen). Adapun belanja negara di pusat sebanyak Rp 592,56 triliun.

Alokasi APBN yang digelontorkan ke pemerintah daerah (pemda) mencakup dana transfer ke daerah mencapai Rp 392,98 persen triliun (32 persen). Perinciannya, dana bagi hasil (DBH) Rp 83,558 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 225,532 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 25,233 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp 10,421 triliun, dan dana penyesuaian Rp 48,235 triliun.

Dana bantuan masyarakat mencapai Rp 29,01 triliun (3 persen). Dana tersebut terdiri program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Rp 10,31 triliun, bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 16,81 triliun, jaminan kesejahteraan masyarakat (jamkesmas) Rp 1,89 triliun.

Untuk subsidi sebanyak Rp 187,61 triliun (15 persen), itu mencakup bahan bakar minyak (BBM) Rp 95,91 triliun, listrik Rp 40,70 triliun, dan pangan Rp 15,26 triliun. Kemudian subsidi pupuk Rp 16,37 triliun, benih Rp 120 miliar, pelayanan umum Rp 1,89 triliun, bunga kredit Rp 2,61 triliun, dan pajak ditanggung pemerintah Rp 14,75 triliun.

Belanja negara di daerah Rp 27,38 triliun (2 persen) terbagi dana dekonsentrasi Rp 15,38 triliun dan tugas pembantuan (TP) Rp 12 triliun. “Semua dana APBN itu diserahkan ke daerah,” ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenok.

Sedangkan anggaran pusat yang diserahkan ke daerah sebanyak Rp 636,99 triliun, dana subsidi menghabiskan 77 persen. Adapun dana dekon 15 persen, BOS 7 persen, TP 5 persen, PNPM 4 persen, Jamkesmas 1,89 persen, dan dana bantuan lain sekitar 1 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement