Jumat 08 Jul 2011 13:23 WIB

Bareskrim Periksa Kembali Panji Gumilang 11 Agustus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa kembali pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia, Panji Gumilang, pada Senin (11/7). "Panji Gumilang rencananya akan diperiksa pada hari Senin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.

Panji Gumilang diperiksa dengan status sebagai tersangka dipanggil untuk kedua kalinya. Sementara itu, pada panggilan pertama hari Senin (4/7) tidak hadir dengan alasan sakit. Yoga mengatakan bahwa, Panji tidak hadir karena sakit, penyidik memiliki surat keterangan dari dokter yang bersangkutan. "Polri juga punya dokter yang akan memeriksa bila memang alasannya sakit," katanya.

Bila Panji Gumilang kembali tidak hadir pada panggilan kedua, maka akan ada panggilan selanjutnya untuk pemeriksaan. "Sesuai prosedur bila sampai ketiga tidak hadir, maka akan dibawa," kata Yoga.

Panji Gumilang sebagai saksi dugaan pemalsuan data otentik diperiksa pertama pada hari Selasa (28/6), sementara stafnya bernama Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal itu terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto, Selasa (10/5), mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktivitas gerakan NII di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement