REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Kamis (7/7), menggelar sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Roberto Santonius, terdakwa pemberi suap sebesar Rp 925 juta kepada Gayus Tambunan. Gayus Tambunan akan menjadi saksi pada persidangan itu.
"Benar, sidang hari ini memanggil Gayus Tambunan sebagai saksi untuk Roberto hari ini," ujar Kuasa Hukum Gayus, Dion Pongkor melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7).
Seperti diketahui, Roberto yang merupakan konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart diduga telah memberikan uang Rp 925 juta kepada Gayus untuk mempengaruhi agar banding PT Metropolitan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Roberto dengan pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.