Kamis 07 Jul 2011 09:25 WIB

Hari Ini, Gayus Tambunan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Kamis (7/7), menggelar sidang lanjutan perkara korupsi atas nama Roberto Santonius, terdakwa pemberi suap sebesar Rp 925 juta kepada Gayus Tambunan. Gayus Tambunan akan menjadi saksi pada persidangan itu.

"Benar,  sidang hari ini memanggil  Gayus Tambunan sebagai saksi untuk Roberto  hari ini," ujar Kuasa Hukum Gayus, Dion Pongkor melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7).

Seperti diketahui, Roberto yang merupakan konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart diduga telah memberikan uang Rp 925 juta kepada Gayus untuk mempengaruhi agar banding PT Metropolitan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Roberto dengan pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.

              

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement