Rabu 06 Jul 2011 14:14 WIB

Dalam 2 Pekan, Polisi akan Limpahkan Lagi Berkas Kasus Elnusa ke Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka pembobolan dana PT Elnusa, Tbk., dalam dua pekan mendatang.

"Insya Allah penyidik akan menyelesaikan kekurangan materi pada berkas pembobolan Elnusa selama 14 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.

Baharudin menuturkan penyidik akan memfokuskan kelengkapan materi berkas kasus yang berhubungan dengan saksi. Namun perwira menengah kepolisian itu tidak merinci saksi yang akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka pembobolan dana Elnusa tersebut.

Baharudin menyatakan pelimpahan berkas perkara tersangka pembobolan dana Elnusa kepada jaksa penuntut umum tidak dibatasi waktu.

Karena berstatus belum lengkap (P-19), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 17 Juni 2011 mengembalikan berkas perkara enam tersangka pembobolan dana Elnusa kepada Polda Metro Jaya. Terkait dengan masa penahanan para tersangka, Baharudin menyebutkan penyidik telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kedua. Masa penahanan pertama terhadap enam tersangka pembobolan dana Elnusa selama 120 hari akan habis pada 17 Juli 2011.P

Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka sindikat pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan Elnusa, pimpinan Bank Mega dan pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement