REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI, Rabu (6/7), mendatangi Gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK terkait perkembangan penyelidikan kasus Bank Century.
Timwas sangat yakin bahwa kasus Bank Century memiliki indikasi korupsi yang sangat kuat dan berlawanan dengan pernyataan KPK selama ini. “Sangat kuat indikasi korupsinya, salah satunya adalah vonis 15 tahun terhadap Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi pada penggelapan dana Bank Century, jadi sangat tidak beralasan jika KPK menyatakan kasus ini belum ada indikasi korupsinya” kata salah satu anggota Timwas sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun di kantor KPK, Rabu (6/7).
Menurutnya, KPK memiliki deadline atau batas waktu penanganan kasus ini hingga September 2011 atau dua tahun sejak kasus ini ditangani pada 2009 lalu. Timwas meminta KPK untuk mengatakan ada atau tidaknya indikasi korupsi pada kasus itu.
Namun, jika KPK menyatakan tidak ada indikasi korupsi, bukan berarti kasusnya ditutup. KPK harus menyatakan siapa pihak yang bertanggung jawab dan tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan pertemuan RDP itu, Gayus mengatakan pihaknya akan meminta data-data yang dimiliki KPK. KPK harus membuka data-data itu untuk dijadikan bahan penilaian bagi Timwas terhadap KPK yang belum menemukan indikasi korupsi pada kasus Bank Century itu.
Seperti diketahui, hingga kini KPK mengaku belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggelontoran dana talangan untuk Bank Century tersebut. Banyak saksi yang sudah diperiksa, mereka diantaranya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat penggelontoran dana menjabat sebagai Ketua KSSK, dan Wapres Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, serta mantan Wapres Jusuf Kalla.