REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga WNI di bawah umur yang ditahan di Brisbane Australia kini dapat bernapas lega. Keinginan Ose Lani (15), Ako Lani (16) dan John Ndollu (17) untuk dapat kembali bertemu dengan keluarga masing-masing di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Konsulat Jenderal RI di Sydney, Gary RM Jusuf, mengatakan Hon Chris Callaghan, Hakim di pengadilan Magistrate Court Brisbane, per tanggal 1 Juli 2011 telah mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut umum untuk mencabut gugatan kepada ketiga WNI di bawah umur itu atas tuduhan terlibat dalam penyelundupan pencari suaka. Pihak jaksa penuntut memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat (surat baptis, ijazah dan akte kelahiran).
"Kegigihan pengacara ketiga ABK, serta kerjasama erat Kemlu RI, Perwakilan RI di Australia (KBRI Canberra dan KJRI Sydney) serta Pemda Nusa Tenggara Timur yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 18 tahun menjadi pertimbangan penting dalam keputusan hakim," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Sebelumnya, perwakilan RI di Sydney berhasil meminta agar ketiga anak tersebut dipisahkan dari penjara untuk orang dewasa, sambil menunggu keputusan pengadilan mengenai status mereka. Ketiga ABK di bawah umur tersebut langsung dipindahkan ke penginapan (motel) khusus dan diurus oleh Dinas Sosial Australia. Ketiga anak tersebut saat ini dalam keadaan sehat dan berharap segera dapat bertemu dengan keluarganya masing-masing.
Menurut Gary RM Jusuf, kontak-kontak dengan pihak pengacara serta melakukan pendampingan pada saat pengadilan merupakan upaya yang dilakukan KJRI Sydney sejak awal. Langkah selanjutnya adalah perundingan dengan pihak imigrasi Australia (DIAC) mengenai tanggal kepulangan ketiga ABK dan proses mengantar hingga ke kampung halaman mereka di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.