Selasa 05 Jul 2011 18:38 WIB

Bupati Tegal Ajukan Penangguhan Penahanan

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL--Bupati Tegal, Agus Riyanto yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya.

"Surat pengajuan penangguhan penahanan telah kami serahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Slawi pada Senin (4/7)," kata Wilson Tambunan selaku pengacara Bupati Tegal, Agus Riyanto, di Semarang, Selasa.

Ia mengatakan, dalam surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut tertulis jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, ataupun mengulangi perbuatannya.

"Istri klien kami, Marhamah, menjaminkan diri dan siap menggantikan ditahan jika suaminya melarikan diri," katanya. Saat ini, katanya, kliennya masih dibutuhkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam memimpin pemerintahan.

Ia mengharapkan, Kejari Slawi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersedia mengabulkan penangguhan penahanan kliennya dengan pertimbangan jaminan yang diberikan.

Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan Bupati Tegal, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, yang dihubungi terpisah mempersilakan upaya hukum tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka merupakan hak yang bersangkutan dan diatur dalam undang-undang," katanya.

Kendati demikian, Aspidsus belum dapat memberikan keterangan apakah pengajuan penangguhan penahanan Bupati Tegal tersebut dikabulkan atau ditolak oleh kejaksaan.

Tersangka Agus Riyanto ditahan di LP Kedungpane Semarang setelah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam di Kantor Kejati Jateng terkait dengan kasus Jalingkos yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar, Selasa (28/6).

Terkait dengan kasus itu, Bupati Tegal telah menjalani dua kali pemeriksaan di kantor Kejati Jateng yakni pada Rabu (9/2) dan Senin (14/2), setelah sebelumnya sempat mangkir satu kali dalam pemeriksaan lanjutan yakni Jumat (11/2).

Agus Riyanto dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar.

Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono, saat ini telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.

Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement