Selasa 05 Jul 2011 18:36 WIB

Pusat Bakal Tarik Kewenangan Belanja di Daerah

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam menentukan belanja aparatur maupun modal. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sedang menggodok rencana revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Kemendagri bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) secara intensif membicarakan masalah itu. Gamawan mengatakan, pertemuan Kemendagri dengan Kemenpan dan RB akan melakukan rapat sekali lagi. “Setelahnya kita lemparkan hasilnya ke Wapres,” jelas Gamawan di kantornya pada Selasa (5/7) petang.

Menurut Gamawan, jika revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 disetujui, maka berimbas pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah. Dengan penambahan pengaturan batasan belanja aparatur maupun modal dan barang yang ditujukan untuk masyarakat, pemda tidak bisa lagi seenaknya menetapkan anggaran sendiri. “Sekarang masalahnya belum ada aturan seperti itu. Jadi pemda bebas menetapkan anggaran semaunya,” ujar mantan gubernur Sumatera Barat itu.

Gamawan mengingatkan, sangat tidak tepat jika anggaran aparatur belanja 124 pemda di atas 60 persen. Padahal jumlah PNS di daerah itu rata-rata persentasenya hanya 2 persen dari total penduduk. Adapun 80 persen jumlah penduduk daerah hanya menikmati 40 persen anggaran modal dan barang. “Masalah ini yang harus diatur. Tidak bijak pemda membuat anggaran untuk pegawainya sendiri.”

Beban belanja aparatur semakin meningkat, menurut Gamawan, karena banyak pejabat daerah mendapat berbagai tunjangan. Pengeluaran besar yang terserap pada pejabat itu tidak diimbangi dengan pendapat asli daerah (PAD) yang tinggi. Akibatnya pengeluaran untuk aparatur tinggi, dan program pembangunan masyarakat rendah.

Ia mengharap, revisi UU itu bisa cepat terlaksana. Sebab pemerintah pusat tidak bisa membiarkan persoalan itu terus berlanjut. Meski begitu, lanjut Gamawan, persoalan itu tidak sesederhana yang tampak di permukaan. “Nanti diharapkan pemerintah pusat bisa ikut berkoordinasi dalam penyusunan APBD,” kata Gamawan.

Meski begitu, kata dia, 124 pemda yang anggaran aparaturnya di atas 60 itu tidak mungkin bangkrut. Namun, program pembangunan yang dirancang untuk masyarakat itu sangat kecil dampaknya bisa sampai meningkatkan kesejahteraan. “Kalau bangkrut itu tidak mungkin. Tidak ada pemerintaha itu bangkrut,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement