REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah memerintahkan untuk mengambil atau menjemput mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Singapura. Akan tetapi menghadirkan Nazaruddin jika diperlukan pengadilan atau KPK.
"Jangan salah quote. Dan sejak ada perintah tersebut (ingat bulan lalu saya sudah meminta Kemenlu, BIN, Polri untuk mulai bergerak mencari info)," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (5/7).
Mantan Panglima TNI ini menambahkan, Kemenlu, BIN dan Polri pasti telah melaksanakan perintah Presiden SBY tersebut. Lagipula, lanjut dia, tidak semua pergerakan aparat hukum dipublikasikan. "Mereka (Kemenlu, Polri, dan BIN) bekerja kok," katanya menegaskan.
Persoalannya, menurut Djoko, proses dan prosedurenya harus tepat dan benar berdasarkan aturan yang berlaku. Ia meminta kepada masyarakat agar sabar menunggu kerja ketiga lembaga tersebut, sehingga tidak ada spekulasi yang bertebaran dan menjadi kontra produktif.
"Yang jelas Menlu selalu berkoordinasi baik ke saya maupun ke instansi yang lain," kata Joko menandaskan.