Selasa 05 Jul 2011 16:49 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum PPP yang Baru hanya Empat Tahun

Rep: C41/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Muktamar VII PPP memutuskan untuk mengubah siklus permusyawaratan partai sesuai siklus pemerintahan Indonesia. Perubahan ini berdampak pada masa jabatan Ketua Umum yang akan terpilih pada Muktamar kali ini hanya sampai pada periode 2015, atau setahun lebih cepat dari periode sebelumnya.

Ketua SC PPP, Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan, keputusan ini dibuat dalam Sidang Paripurna VI yang membahas AD/ART PPP yang diwewenangi oleh Komisi A. Dijelaskan Ketua Komisi A Reni Marlinawati, muktamar selanjutnya maksimal digelar satu tahun setelah Pilpres dilangsungkan.

Selama ini, lanjut Reni, PPP selalu menggelar Muktamar dipertengahan siklus pemerintahan. Ini membuat partai berlambang Ka'bah ini memiliki waktu yang sedikit untuk mempersiapkan diri menuju pemilu.

Jika Ketua Umum terpilih di Muktamar VII ini hanya akan menjabat hingga 2015, penambahan masa jabatan justru diberikan kepada pimpinan cabang dan wilayah. Penambahan diberikan karena Musyawarah Wilayah harus dilakukan minimal enam bulan setelah Muktamar dan enam bulan berikutnya untuk melakukan Musyawarah Cabang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement