Selasa 05 Jul 2011 14:03 WIB

Polri Telah Kirim Red Notice Nazaruddin ke Interpol

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ito Sumardi
Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri telah mengirimkan red notice terhadap mantan Bandahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kepada interpol melalui Internasional Criminal Police Organization (ICPO). Red noticeNazaruddin telah diterbitkan di situs interpol sejak hari ini (5/7).

"Kemarin (4/7) sudah dikirim, Sudah tadi pagi diterbitkan interpol," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi di Jakarta, Selasa (5/7).

Ito menambahkan tim Polri telah diturunkan untuk bergerak mencari keberadaan Nazaruddin sejak adanya instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun ia tidak menyebutkan negara mana, tim Polri mencari Nazaruddin. Ito mengatakan tim Polri telah diturunkan ke dua negara. Selama ini Nazaruddin ditengarai berada di Singapura.

Tim Polri tersebut, tambahnya, bekerja sama dengan staf dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun begitu, tim tersebut tidak dapat langsung menangkap Nazaruddin jika tidak melakukan pelanggaran pidana di negara kini Nazaruddin tinggal. "Makanya kami koordinasi dengan KPK dan Kemenkumham," imbuhnya.

Saat ini, Polri telah mengirimkan red notice Nazaruddin atas permintaan KPK yang dikirim, pada Senin (4/7) lalu. Interpol pun, tambahnya, telah mengirimkan red notice Nazaruddin ke seluruh negara anggota sebanyak 188 negara anggota.

Mengenai apakah akan dilakukan ekstradisi dan deportasi terhadap Nazaruddin, setiap negara berbeda penanganannya. Ia juga mengimbau agar tidak membandingkan penjemputan Nazaruddin dengan Gayus di Singapura beberapa bulan lalu.

"Kita tidak bisa menyamakan apa yang pernah saya lakukan untuk membawa Gayus. Masalah keterlibatannya kan beda-beda. Gayus memang sudah dibuktikan dan ini belum," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement