REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengintensifkan target pendataan penduduk kalangan terbawah di Indonesia mencapai 40 persen. Penanggulangan kemiskinan menjadi program nasional 2010–2014.
Kepala Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Winandi Himawan menyampaikan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 30,02 juta orang atau mencapai 12,49 persen. "Ini setara dengan 1,5 kali banyaknya penduduk Australia," ungkapnya dalam sosialisasi pendataan program perlindungan sosial (PPLS) di Swiss Belhotel Jakarta, Selasa (5/7).
Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. BPS akan membantu TNP2K untuk memutakhirkan data dan informasi penduduk miskin lapisan bawah.
Penasihat Kebijakan Tim TNP2K Sudarno Sumarto menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional hingga 2014 mencapai 8–10 persen. Sudarno menambahkan, pada 2011 garis kemiskinan nasional penduduk mencapai Rp 233.740 perkapita perbulan atau Rp 1,2 juta per rumah tangga untuk lima anggota rumah tangga.
Khusus garis kemiskinan DKI Jakarta mencapai Rp 355.480 perkapita perbulan atau Rp 1,8 juta untuk keluarga dengan lima anggota rumah tangga. BPS melalui PPLS akan menghimpun data berupa nama dan rumah tangga keluarga sebanyak 40 persen penduduk berpendapatan terbawah.
Jumlahnya sekitar 25-26 juta penduduk dari total 62 juta penduduk berpenghasilan terendah secara nasional. Pendataan tersebut, tambah Winandi, cakupannya hingga tingkat RT atau Dusun. Selanjutnya, BPS menyerahkan data tersebut untuk digunakan oleh pemerintah.
Pemerintah akan menetapkan kebijakan berapa persen dari 40 persen penduduk kalangan bawah tersebut untuk diberikan program bantuan sosial. Misalnya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan, bantuan raskin, hingga beasiswa pendidikan. "Tidak seluruhnya (40 persen) mendapatkan bantuan program social," tambah Sudarno.
BPS merekrut petugas lapangan sebanyak 120 ribu orang dari seluruh Indonesia. Tugasnya sebagai pencacah (petugas yang datang dari rumah ke rumah), dan pemeriksa. BPS telah menentukan standar kompetensi, latar belakang pendidikan, kemampuan berkomunikasi, integritas dan kejujuran, serta tanggung jawab dari petugas untuk menyukseskan PPLS 2011.